"Kami lakukan tindak tegas (tembak) terhadap pelaku. Motif kasus ini karena korban menolak dan melawan saat diajak hubungan badan oleh pelaku (Acil) sehingga pelaku menganiaya dan mencoba membunuh korban," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/6/2016).
Winarto mengatakan status Acil sudah ditetapkan penyidik menjadi tersangka. Sedangkan dua remaja pria, inisial RS dan IP, yang sempat diamankan polisi, diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata Winarto, pihaknya masih mendalami pemeriksaan kepada RS dan IP. "Masih lidik. Keduanya masih saksi," ujar Winarto.
![]() |
Acil tertunduk saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung. Sepasang pergelangan tangannya terpasang borgol. Betis kaki kanannya terbalut perban akibat terjangan timah panas senpi polisi. "Saya mau kabur saat pencarian barang bukti pisau," kata Acil.
Acil ditangkap tim gabungan Polsek Ujungberung dan Satreskrim Polrestabes Bandung di rumahnya, kawasan Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (2/6), sekitar pukul 05.00 WIB. "Saya ditangkap saat lagi tidur di rumah. Saya melakukan kejahatan kepada korban karena khilaf, ya karena saya dalam pengaruh minuman keras," kata Acil yang kesehariannya sebagai sopir ojek.
Bocah perempuan berusia 12 tahun di Kota Bandung menjadi korban penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Acil membuang tubuh korban yang mengalami luka tusuk akibat benda tajam ke jurang di kaki gunung Maglayang, Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Gadis belia berstatus siswi sekolah dasar itu awalnya melawan saat pelaku berniat memerkosanya di rumah kosong, kawasan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Rabu malam (1/6).
Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Ujungberung Kota Bandung karena mengalami luka tusuk di bagian leher, wajah lebam dan bibir sobek. (bbn/ern)












































