Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Joni, Jumat (3/6/2016), pelaku sudah ditahan, termasuk dua rekannya Rian dan Ipal.
"Nurdin pelaku utama kita kenakan pasal 340 dan 338, percobaan pembunuhan," jelas Joni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi korban malah dibawa ke rumah kosong. Pelaku kemudian memaksa hubungan badan, namun korban menolak. Korban menendang pelaku, yang dibalas pelaku dengan memukul dan menusuk leher korban dengan pisau.
"Pelaku kemudian membawa korban dengan motor dibantu dua temannya, kemudian membuang ke jurang," urai AKBP Joni.
Dua pelaku Rian dan Ipal masih didalami untuk dipidana karena pelaku Nurdin dikenal preman. "Di bawah tekanan untuk membantu pelaku," tegas dia.
Korban yang dibuang ke jurang kemudian ditolong warga karena berteriak saat tersadar dari pingsan. Warga kemudian membawa ke RS Ujung Berung.
"Korban sempat kritis, sekarang sudah lebih baik," tegas dia. (dra/dra)