Komisi IV DPR: Pengelola Bonbin Bandung Abai dan Langgar Permenhut 31/2012

Komisi IV DPR: Pengelola Bonbin Bandung Abai dan Langgar Permenhut 31/2012

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 13 Mei 2016 08:01 WIB
Foto: Avitia Nurmatari
Jakarta - Seekor gajah bernama Yani di Kebun Binatang Bandung mati karena diduga dirawat dengan tidak baik. Komisi IV DPR menganggap pengelola Bonbin Bandung yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari sudah melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi.

"Salah satu hal penting yang dilanggar bahwa syarat kebun binatang harus memiliki klinik paramedis, obat-obatan, dokter hewan. Kebun binatang Bandung juga mengabaikan persyaratan kesejahteraan binatang (animal welfare) yang sudah menjadi hal penting dalam memperlakukan satwa-satwa di dunia," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi melalui pesan singkat, Jumat (13/5/2016).

Baca Juga: Ada Sanksi Cabut Izin, Ini Aturan Soal Perawatan Hewan di Kebun Binatang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viva mengingatkan bahwa kebun binatang memiliki banyak tujuan yang harus dipenuhi. Selain sebagai tempat pengembangbiakan, budidaya, dan pemeliharaan satwa liar di luar habitat, ada pula tujuan lain kebun binatang.

"Yaitu juga dapat berfungsi untuk pendidikan, riset, dan rekreasi," ungkap Waketum PAN ini.

Melihat pengelolaan lembaga konservasi ini, Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan sudah memutuskan akan merevisi Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya masuk di tahun 2016. Viva menjanjikan DPR akan melakukan kajian secara serius.

"Melakukan perubahan fundamental agar persoalan sumberdaya alam nabati (tumbuhan), hewani, dan ekosistemnya dapat lestari, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa, serta tetap mempertahankan kekayaan khasanah flora fauna Indonesia sebagai warisan dunia," papar Viva.

Baca Juga: BBKSDA Jabar Kesal Gajah Yani Mati: Pengelola Tertutup, Gajah Sakit Tak Lapor

Sebelumnya diberitakan, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Dadang Danumihardja angkat bicara soal kematian Gajah Yani. Mereka berkilah telah membiarkan Yani sekarat tanpa penanganan khusus.

"Dengan kejadian Yani ini, kita meningkatkan kehati-hatian kalau ada satwa yang sakit. Kalau ada kesalahan dari keeper akan kita tindak," ujar Dadang dalam jumpa pers yang digelar di halaman Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kamis (12/3/2016)

Kebun Binatang Bandung sudah satu tahun tidak memiliki dokter hewan. Sampai akhirnya Gajah Yani yang sakit sejak Maret tak terawat dengan baik. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) pun geram, dan menyayangkan mengapa kebun binatang tidak lapor kepada mereka bahwa ada hewan yang sakit. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads