Tak Punya Dokter Hewan, Kebun Binatang Bandung Bakal Kena Sanksi

Gajah Yani Mati

Tak Punya Dokter Hewan, Kebun Binatang Bandung Bakal Kena Sanksi

Avitia Nurmatari - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 11:14 WIB
Tak Punya Dokter Hewan, Kebun Binatang Bandung Bakal Kena Sanksi
Yani Gajah yang mati (Foto: Avitia Nurmatari)
Bandung - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola Kebun Binatang Bandung (KBB) yakni Yayasan Margasatwa Tamansari. Kebun binatang itu tak menyediakan dokter hewan.

Aturan soal dokter hewan termaktub dalam Permenhut 31 No 2012. Dalam pasal 9, diatur soal syarat minimum sebuah kebun binatang.

"Dalam pasal tersbeut diatur bahwa Kebun Binatang wajib memeliara satwanya, kesehatannya, kesejahteraan satwanya, menyediakan klinik dan dokter. Semua itu tidak dilakukan. Kami akan lakukan sanksi administrasi," tegas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Sylvana Ratina, kepada wartawan di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kamis (12/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu Kebun Binatang Bandung tak bisa begitu saja ditutup. Dalam waktu 30 hari, pengelola wajib melakukan perbaikan yang signifikan seperti dokter hewan, klinik dan obat-obatan.

"Kalau tidak kami minta arahan Pak Dirjen apa yang harus kami lakukan. Kalau ini dianggap kejadian luar biasa kami minta arahan Pak Dirjen apa yang harus kami lakukan. Kalau tidak mampu akan kami ambil alih dan menitipkan ke lembaga konservasi yang lebih baik," tegasnya.

Berikut isi pasal 9 dalam peraturan menteri tersebut:

Pasal 9

Kriteria Kebun Binatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas :
a. memiliki satwa yang dikoleksi sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas taksa baik
satwa yang dilindungi, satwa yang tidak dilindungi atau satwa asing;
b. memiliki luas areal sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hektar;
c. memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, sekurang-kurangnya
terdiri atas:

1) kandang pemeliharaan;
2) kandang perawatan;
3) kandang pengembangbiakan;
4) kandang sapih;
5) kandang peragaan;
6) areal bermain satwa;
7) gudang pakan dan dapur;
8) naungan untuk satwa; dan
9) prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;

d. memiliki fasilitas kesehatan, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) karantina satwa;
2) klinik;
3) laboratorium; dan
4) koleksi obat.

e. memiliki fasilitas pelayanan pengunjung, sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pusat informasi;
2) toilet;
3) tempat sampah;
4) petunjuk arah;
5) peta dan informasi satwa;
6) parkir;
7) kantin/restoran;
8) toko cindera mata;
9) shelter;
10) loket; dan
11) pelayanan umum;

f. memiliki tenaga kerja permanen sesuai bidang keahliannya, sekurangkurangnya
terdiri atas:
1) dokter hewan;
2) kurator;
3) tenaga paramedis;
4) penjaga/perawat satwa (animal keeper);
5) tenaga keamanan;
6) pencatat silsilah (studbook keeper);
7) tenaga administrasi; dan
8) tenaga pendidikan konservasi;
g. memiliki fasilitas kantor pengelola; dan
h. memiliki fasilitas pengelolaan limbah. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads