Pendapat Ridwan Kamil Soal Keberadaan Ojek Online

Pendapat Ridwan Kamil Soal Keberadaan Ojek Online

Avitia Nurmatari - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 14:39 WIB
Pendapat Ridwan Kamil Soal Keberadaan Ojek Online
Foto: Rengga Sancaya
Bandung - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah mencabut kembali larangan ojek online beroperasi. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil angkat bicara terkait tindakan Menhub tersebut.

Orang nomor satu di Kota Bandung itu menilai keberadaan transportasi khususnya ojek online sangat membantu masyarakat.

"Seharusnya pemerintah pusat memberi ruang-ruang inovasi tanpa merugikan banyak pihak. Bukan kalau ada gagasan sedikit-sedikit melarang. Buktinya kan respon masyarakat ada, ekonomi bergerak, masyarakat membantu," ujar pria yang akrab disapa Emil itu di kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jumat (18/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan pemerintah yang mengatur khusus soal transportasi dengan menggunakan aplikasi online ini memang belum ada. Emil menilai sudah saatnya pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Menurut saran saya, seharusnya regulasi yang mengakomodasi. Yang diinovasi itu regulasinya," ucapnya.

Lebih lanjut Emil mengatakan, inovasi sulit untuk dicegah. Peraturan seharusnya yang mengikuti perkembangan jaman. Apalagi keberadaan ojek dibutuhkan oleh masyarakat.

"Ojek ada karena transportasi publik tidak bisa menjangkau secara sistematis sampai ke ujung rumah. Kalau melarang, bisa enggak pemerintah melarang ojek, bukan soal aplikasinya," ungkapnya.

(avi/ern)


Berita Terkait