BBPOM Bandung Sita Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar

BBPOM Bandung Sita Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar

Baban Gandapurnama - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 18:01 WIB
Foto: baban/detikcom
Bandung - Produk kosmetik dan obat tradisional ilegal senilai Rp 1,5 miliar di Jawa Barat diungkap. Produk menggunakan bahan berbahaya ini disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung. Selain itu empat pemilik barangnya turut ditangkap petugas gabungan.

Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim menyebutkan keberadaan produk kosmetik dan obat tradisional ilegal terbongkar berkat informasi masyarakat. Petugas gabungan dari BPOM Bandung dan Polda Jabar selama dua hari atau 30 November hingga 1 Desember 2015 menggerebek sejumlah toko yang tersebar di Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kota Tasikmalaya.

"Ada enam toko yang kami lakukan penindakan. Barang bukti yang kami sita ini nilainya sekitar 1,5 miliar rupiah terdiri ribuan boks berisi kosmetik dan obat tradisional ilegal. Jangan melihat nilainya, tetapi dampak pemakaiannya yang bisa merugikan kesehatan masyarakat," ucap Abdul di kantor BBPOM Bandung, Jalan Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Rabu (2/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang terdiri tiga wanita inisial OT (50), LD (40) dan CH (40), serta seorang pria MS (40) yang mengaku pemilik barang berbahaya tersebut masih menjalani pemeriksaan aparat berwajib. Lebih 200 item produk kosmetik dan obat tradisional yang siap diedarkan mereka di daerah masing-masing.

Berdasarkan penyelidikan BBPOM Bandung, menurut Abdul, keempat orang tersebut memilik produk tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar, persyaratan, khasiat dan mutu. Kosmetik tanpa merek ini merupakan olahan sendiri yang dikemas dalam wadah-wadah tertentu sesuai kegunaannya.

"Kosmetik ini mengandung zat kimia berbahaya seperti mercury dan hydrokinon yang bisa mengakibatkan kanker dan wajah jadi hitam," tutur Abdul.

Sementara obat tradisional ilegal yang disita, kata Abdul, hasil uji lab ternyata tidak berbahan baku alami. Obat tersebut menggunakan campuran bahan kimia berupa penahan nyeri atau penghalang rasa sakit yang dosisnya tidak sesuai aturan.

"Orang ingin sembuh setelah meminum jamu. Rasa sakit hilang, tapi penyakitnya tidak sembuh. Obat ini menggunakan campuran kimia yang membahayakan kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut Abdul menuturkan, keempat orang pemilik produk-produk ilegal dan berbahaya itu diduga sengaja menjual bebas demi keuntungan pribadi. Mereka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 UU No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selama 2015, Abdul menjelaskan, tercatat 23 kasus berkaitan pelanggaran obat dan makanan yang bergulir ke pengadilan dan beberapa pelakunya sudah meringkuk di sel tahanan. (bbn/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads