Sambil menutup wajah menggunakan helm, Helmy berpakaian koko cokelat dan celana panjang hitam bergegas keluar Lapas Banceuy, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis siang (20/8/2015). Seorang perempuan bercadar di atas motor Honda Beat merah nopol D 2634 ZF menanti Helmy di halaman gedung penjara. Perempuan tersebut langsung tancap gas membonceng Helmy.
"Dia bebas murni setelah dapat remisi selama enam bulan," ucap Kalapas Banceuy Agus Irianto kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmy dititipkan di penjara khusus tahanan dan napi kasus narkoba tersebut lantaran sakit mata sehingga perlu penanganan medis di Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung.
Agus menerangkan, Helmy berkelakuan baik dan tidak berbuat onar selama berada di Lapas Banceuy. Namun Helmy menempati kamar sel seorang diri atau tidak bergabung dengan napi lainnya.
"Sikap serta lainnya enggak ada masalah. Baik tertutup dan tidak banyak aktivitas," kata Agus.
Pada 21 Juni 2011, PN Jakarta Barat memvonis Helmy enam tahun penjara. Helmy terbukti melakukan tindak pidana terorisme di Jalan Manisi, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada 2010.
Dalam persidangan, Helmy dan empat orang lainnya asal 'Kelompok Cibiru' yaitu Kurnia Widodo, Fahrur Rozi, Muhammad Iqbal, dan Abdul Ghofur, mengaku merakit bom dengan maksud untuk latihan jika nanti ikut berjihad. Mereka juga berniat meledakan bom dalam sesi latihan di Gunung Kareumbi, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (bbn/ern)











































