Toko Sepatu Grutty salahsatu toko sepatu terbesar di kawasan Cibaduyut. Selain menjual sepatu, di sana juga dijual pakaian dan tas. Ada juga foodcourtnya. Bangunan toko itu ada tiga lantai. Pusat perbelanjaan tersebut banyak melanggar aturan, dari mulai bangunan yang menyabet lahan trotoar hingga pembangunan lahan parkir yang tak berizin. Mereka memotong trotoar dengan membuat tangga pintu masuk menuju ke toko. Sementara area parkir berada di belakang toko.
Wali kota mengaku mendapat laporan dari bawahannya atas pelanggaran tersebut. Kebetulan sedang berada di wilayah Cibaduyut, pria yang akrab disapa Emil itu langsung mencari pemilik toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berkemeja putih yang enggan menyebutkan namanya itu berkilah. Pihaknya mengaku sudah melakukan proses perizinan.
"Ini masalahnya yang dulu mengurus izin ini orangnya sudah meninggal. Sekarang sudah melakukan proses perizinan pak," kata pihak toko membela diri.
Emil tak mengindahkan alasan dari pihak swalayan itu. Menurut Emil pembangunan tetap harus memiliki izin. Tapi nyatanya, pihak Grutty sudah membangun sebelum ada izin.
"Bapak enggak bisa membangun terus memohon izin. Enggak ada itu ceritanya begitu. Bapak sudah melakukan kegiatan, sudah ada kegiatan ekonomi. Semua dikembalikan ke aturan saja," ucap Emil.
Pihak Grutty terus memberikan alasan. Pihaknya bahkan mengklaim keberadaan mereka sudah membantu perekonomian dan mengurangi kemacetan dengan adanya lahan parkir bus.
"Saya enggak minta macam-macam. Hidup itu bukan mengambil kontribusinya. Semua sesuai aturan saja. Izinnya diproses. Itu trotoar juga diambil. Orang juga kan butuh jalan kaki," ucap Emil.
Dari keterangan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Maryun, pihak Grutty ini sudah dipanggil beberapa kali. Namun tak menggubris.
"Kesalahannya sudah pernah dipanggil dan mereka siap melakukan pembongkaran terutama yang melanggar trotoar. Tapi mereka tidak datang-datang," kata Maryun.
Kesalahan Grutty yakni melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Sanksinya yakni membongkar dan kena penalti 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Panggil pemiliknya langsung, segel aja sekarang (tempat parkirnya). Jangan dibuka dulu sampai ada keputusan. Membuka segel itu pidana," tegas Emil.
Kemudian petugas Satpol PP memasang garis kuning di area parkir tiga lantai itu.
(avi/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini