Uang yang diselewengkan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban dan bukti yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya itu, kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Mulai dari anggota dewan hingga Satpol PP dan petugas kebersihan.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Ade di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (27/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan modus pembuatan bukti dan pertanggungjawaban fiktif, terdapat selisih dana yang kemudian digunakan untuk bagi-bagi. Ada sejumlah nama PNS yang disebut oleh JPU yang diduga menerima aliran dana tilap tersebut. Di antaranya Erlis Eka Fitriana, Ucu Kuswandi, Edi Djunaedi dan Nana Supriatna dan kini sudah menjadi terpidana.
"Uang sisa tersebut juga diberikan pada anggota Satpol PP dan 16 petugas kebersihan," katanya.
Ade sendiri menerima aliran dana Rp 40 juta, Rp 11 juta dan Rp 47 juta yang diterimanya secara bertahap setiap perjalanan dinas selesai dilaksanakan.
Selain itu yang juga menerima uang tilapan tersebut juga sejumlah anggota dewan dan sekwan.
(tya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini