Bos Cipaganti Group Cerita Soal Usahanya di Sidang

Bos Cipaganti Group Cerita Soal Usahanya di Sidang

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 04 Jun 2015 18:52 WIB
Bandung - Terdakwa perkara penipuan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Andianto Setiabudi diperiksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/6/2015). Dalam sidang ini, Andianto dicecar JPU dan hakim terkait pengelolaan dana ribuan mitra koperasi yang jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun.

Dalam keterangannya, Andianto menjelaskan bahwa Koperasi Cipaganti ini beroperasi pertama kali pada tahun 2007. Awalnya koperasi tersebut menurut Andianto dibuka untuk koperasi karyawan Cipaganti Grup saja.

Dituturkan Andianto pada tahun 2000, ia membuka usaha rental mobil cabang di Jakarta. Saat itu hanya ada 10-15 unit yang direntalkan. "Awalnya perorangan, lalu masuk ke korporasi. Sehingga kebutuhan unit meningkat," ujar Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu mereka menerima titipan kendaraan dengan pembagian dua persen per bulan dari harga unit.

"Pemilik tetap menanggung pajak kendaraan, asuransi dan lainnya. Ditotal sih mereka nerima 1,4 persen per bulan," katanya.

Namun saat itu dari sisi bisnis Andi berpikir bahwa meskipun mobil banyak namun statusnya tetap milik konsumen karena sifatnya sewaan. Sehingga kemudian terpikir untuk bermitra. Di mana saat itu kemitraan dilakukan baru sebatas dengan relasi dekat atau keluarga.

"Jadi beli kendaraan dengan DP dari mitra. Rp 100 juta itu bisa untuk DP untuk dapat 3 unit mobil. Cicilannya dibayar dari keuntungan sewa mobil. Nanti unitnya saya yang punya, dari situ bisa jual satu untuk balikin modal," jelas Andi. Melihat perkembangan itu, Andi pun terpikir untuk mulai bermitra secara luas.

Namun yang ditawarkan Andi seperti dalam brosur penawaran kerjasama kemitraan kenyataannya tak semanis itu. Pengelolaan dana mitra selama ini dipakai untuk mendanai perusahaan lainnya di Cipaganti Grup. Padahal anak perusahaan yang dibiayai oleh dana mitra itu belum memberikan keuntungan.

"Secara realita bisnis ya seperti itu. Usaha tambang, hotel dan lain-lain itu kan enggak langsung jadi duit," tuturnya saat dicecar JPU soal kucuran dana dari mitra ke anak-anak perusahaan Cipaganti Grup.

Sementara untuk memberikan keuntungan pada mitra seperti yang dijanjikan, Andi menggunakan dana mitra lainnya. Namun saat disebut hal seperti itu sama dengan gali lubang tutup lobang, Andi tak setuju.

"Saya tidak setuju, itu bukan gali lobang tutup lobang," katanya.

Sementara pengunjung yang mayoritas adalah para mitra Koperasi Cipaganti berkali-kali harus menahan diri mendengar keterangan Andi tersebut. Total dana mitra yang mengalami kemacetan berjumlah Rp 3,2 triliun yang terdiri dari 8.738 orang.

Dicecar JPU soal alasan mengapa Andi mengucurkan dana mitra ke anak perusahaan Cipaganti Grup padahal perusahaan itu tak memberi keuntungan, Andi menyatakan bahwa yang penting ada pengembalian kepada para mitra.

Saat memberikan keterangan Andi kerap diperingatkan oleh JPU dan hakim karena jawaban yang berbelit dan bertele-tele. Dalam sidang ini Andi pun membawa banyak berkas yang digeletakkan di samping kursi terdakwa. (tya/err)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads