Rampas Motor Matik Pembeli Akik, Brendel Si Residivis Didor Polisi

Rampas Motor Matik Pembeli Akik, Brendel Si Residivis Didor Polisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 14:53 WIB
Bandung - Dua kali dipenjara, tak membuat A alias Galing alias Brendel (32) kapok. Ia kembali berulah. Ia merampas sepeda motor milik warga Rancaekek yang baru saja membeli batu akik. Ia tertangkap dengan motor curiannya di lokasi yang tak jauh saat beraksi. Polisi menembak kakinya karena melawan.

Β 

Berwajah seram dan bertato, residivis tersebut berurai air mata. Dia menyesal karena belum bisa bertobat. "Saya juga bingung. Kenapa terus-terusan begini (jadi penjahat). Saya baru bebas delapan bulan lalu dari Rutan Kebonwaru Bandung," ucap Brendel sambil menangis di Mapolsek Regol, Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung, Senin (1/6/2015).

Β 

Bapak dua anak tersebut berkisah soal aksi nekat mencuri motor milik seorang pria warga Rancaekek di Gang Ijan, Kota Bandung, belum lama ini. Awalnya Brendel memberhentikan korban yang hendak pulang usai membeli batu akik di mal ITC Kebon Kalapa atau tak jauh dari tempat kejadian perkara.


"Sore itu saya mabuk miras, lalu meminta korban untuk mengantar pulang. Saya dan korban enggak kenal. Setelah turun motor, saya pura-pura menjual handphone. Tapi korban enggak mau beli," ujar pria kurus tersebut yang pernah dibui gara-gara dua kali kasus penjambretan.

Brendel langsung mengancam sambil menodongkan sebilah pisau kepada korban. Dia memaksa korban segera turun dari motor. "Setelah itu saya bawa kabur motornya. Pelat nomor motor itu sempat diganti nomor palsu," ujarnya.

Korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Regol. Ditanya alasan mencuri motor, Brendel diam sejenak. Dia kemudian berbicara dengan nada terbata-bata. "Curi motor buat gaya-gayaan saja. Tapi aneh, tiap pakai motor (curian) ini selalu saja lewat ke lokasi kejadian. Enggak tahu kenapa, bingunglah," tuturnya.

Unitreskrim Polsek Regol meringkus Brendel di kawasan Tegalega, Kota Bandung, Minggu malam (30/5). Penangkapan bermula sewaktu memergoki pelaku melintas di seputaran Tegalega. Lucunya, Brendel mabuk miras ini melawan arus saat mengendari motor curian.

"Anggota langsung menangkap pelaku. Setelah itu tim mengembangkan kasus ini ke daerah Cileunyi. Dalam proses pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan. Maka itu petugas bertindak tegas melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kaki kanannya," ucap Wakapolsek Regol AKP M.Soleh didampingi Kanitreskrim Polsek Regol AKP Deden Achmad Yani.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor curian, satu pasang pelat nomor palsu dan pisau. Soleh menyebut tersangka Brendel dijerat Pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Si Brendel ini merupakan residivis. Dia tidak kapok-kapok keluar masuk penjara," kata Soleh.

(Baban Gandapurnama/Erna Mardiana)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads