Melindungi darah daging sendiri tak berlaku dalam benak JM. Lelaki berusia 45 tahun ini malah mencabuli anak kandungnya. Si penjual cincin batu akik tersebut punya alibi aneh kenapa bertindak bejat menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu mengalami shock luar biasa akibat perbuatan biadab JM. "Saya menyetubuhi anak kandung biar awet muda," kata JM yang pengakuannya tersebut mengejutkan awak media yang meliput di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (26/5/2015).
JM kembali mengungkapkan hal tak masuk akal dan jauh dari nalar logika. Dia blak-blakan dengan nada suara tenang soal alasan nekat mencabuli anak. Sejumlah polisi pun geleng-geleng kepala mendengar seloroh pria beristri dua tersebut.
"Ada yang bilang kalau mau awet muda itu harus mengolesi sperma ke wajah sendiri. Saya baru sekali mengolesi (sprema) ke wajah saat begituan (hubungan badan) sama anak," tutur JM.
Menurut JM, aksi aneh tersebut terinspirasi setelah mendengar celotehan sahabatnya sewaktu berada di Garut, Jawa Barat. JM yang saban hari berjualan cincin akik keliling di Garut ini entah kenapa memercayai begitu saja ucapan sesat rekannya.
"Kata teman saya, syaratnya harus perempuan berusia muda. Ya saya melakukan dengan anak kandung," ujarnya.
Ditanya kenapa tidak dengan perempuan muda selain anaknya, JM bungkam. "Saya menyesal," dalih JM yang memiliki 10 anak dan 4 cucu dari dua istrinya.
Berulang kali dia menepis mendalami ilmu hitam. "Enggak. Saya enggak cari ilmu begitu-begitu," sangkal JM.
Tersangka mengaku lima kali mencabuli anak kandung dalam kurun waktu pertengahan Desember 2014 hingga pertengahan Mei 2015. "Saya enggak mengancam. Juga enggak mengiming-imingi sesuatu kepada korban," tutur JM.
Perbuatan keji JM terungkap setelah paman korban melaporkan kejadian memalukan itu kepada polisi pada 19 Mei 2015 lalu. Personel Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat menangkap JM.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana menyebutkan tersangka JM kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Polisi menyita barang bukti berupa satu celana dalam, satu bra, satu baju, satu celana panjang, surat Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
"Korban diancam dan dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan. Korban itu anak kandungnya pelaku," kata Reny.
JM dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Reny.
Begini Alibi Aneh Si Penjual Akik yang Lima Kali Cabuli Anak Kandung
Selasa, 26 Mei 2015 16:48 WIB

Bandung -
Β
(Baban Gandapurnama/Erna Mardiana)