"Insya Allah keterangan Pak JK itu meringankan," ujar Yance saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/4/2015).
Terkait posisi Yance sebagai ketua tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dituturkan Yance itu merupakan amanat UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Yance, Ian Iskandar menuturkan keoptimisannya Yance akan akan bebas jika merujuk kesaksian dan fakta persidangan.
"Kami optimis Pak Yance bebas jika merujuk pada fakta persidangan," katanya.
Ia mengatakan, kesaksian dari JK hari ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Yance merupakan perintah yang harus dilakukan.
"Kesaksian JK memperjelas PLTU ini jadi salah proyek yang urgent dan signifikan dengan energi listrik di Indonesia," tutur Ian.
(tya/ern)










































