Sidang Suap Annas Maamun, Zulkifli Hasan Dikonfrontir dengan Mantan Bawahannya

Sidang Suap Annas Maamun, Zulkifli Hasan Dikonfrontir dengan Mantan Bawahannya

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2015 15:01 WIB
Sidang Suap Annas Maamun, Zulkifli Hasan Dikonfrontir dengan Mantan Bawahannya
Bandung - Zulkifli Hasan, Ketua MPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Kehutanan dikonfrontir dengan mantan bawahannya soal adanya permintaan untuk memasukkan empat kawasan supaya masuk dalam SK No 673 tentang perubahan kawasan lahan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Riau.

Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap alih fungsi lahan hutan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2015).

Zulkifli dihadirkan sebagai saksi bersama Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kemenhut Masyhud yang merupakan mantan anak buah Zulkifli. Masyhud mengatakan ia pernah dipanggil oleh Zulkifli ke ruangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dikasih peta, lalu diminta untuk menelaah untuk dimasukkan (dalam SK revisi)," ujar Masyhud.

Masyhud mengatakan permohonan itu kemudian dikonsultasikan dengan Dirjen Planologi, yang hasilnya bahwa permintaan tersebut di luar rekomendasi yang seharusnya.

"Ada 4 kawasan yang diminta kalau tidak salah," tuturnya.

Dikonfrontir hakim soal pernyataan Masyhud tersebut, Zulkifli membantah. Menurutnya ia tak pernah memerintahkan untuk memasukkan kawasan. Yang terjadi menurutnya, saat itu memang ada permohonan untuk memasukkan empat kawasan tersebut. Zulkifli kemudian mendisposisikannya pada Masyhud untuk ditelaah sesuai tupoksinya.

"Saya minta ditelaah, tapi pokoknya harus sesuai dengan aturan," katanya. Setelah dinyatakan permohonan tersebut ditolak, Zulkifli pun tak menanyakannya lagi.

Soal adanya pertemuan dengan bos atau Dirut PT Duta Palma, Surya Darmadi, Masyhud mengungkapkannya. Masyhud mengaku mengenal Surya Darmadi karena dikenalkan Zulkifli. Suatu hari Surya Darmadi datang ke kantor untuk meminta bantuan.

"Saya disuruh membantu," katanya yang dipahami Masyhud yaitu supaya membantu keinginan Surya Darmadi.

Apa yang diminta Surya Darmadi diakui Masyhud yaitu soal pelepasan izin penggunaan lahan. "Minta supaya lokasi kebunnya dimasukkan. Kami bilang tidak bisa," tuturnya.

Sebelum dikonfrontir, Zulkifli juga dicecar oleh hakim soal keluarnya SK No 673.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini