Gulat menyebut bahwa terdakwa meminta uang kepada Gulat untuk DP rumah dan memberikan uang ke anggota DPR RI dan tokoh masyarakat.
Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Barita Lumban Gaol di Ruang I. JPU dai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman pembicaraan telepon antara Annas dan Gulat. JPU KPK mengungkapkan bahwa saat berada di Pekanbaru Annas menelepon dan meminta Gulat menyiapkan Rp 2,9 miliar untuk pengurusan seluruh kebun di bawah Apkasindo di Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memenuhi permintaan Annas, Gulat meminjam uang dari berbagai sumber. Setelah uang tersedia, Gulat pun melakukan komunikasi dengan Triyanto, ajudan Annas Maamun. Gulat menyampaikan kepada Triyanto jika uang yang diminta Annas sudah tersedia.
"Lalu bapak menelepon waktu itu. Bapak bilang kalau bisa uangnya tambah lah. Karena bapak mau membayar DP rumah. Saat itu saya bilang berarti uangnya ditukar dulu ke rupiah," kata Gulat.
Selain itu, dalam kesaksianya, Gulat menampik dirinya menyuap Annas Maamun terkait lahan hutan di Riau tersebut.
"Saya sudah katakan bahwa saya tidak menyuap Pak Annas, untuk apa. Selama ini saya dekat sekali. Karena kenyataanya saya tidak pernah begitu urusan tanah. Daripada harus menyuap Rp 2 miliar, lebih baik saya membeli lahan lagi yang lain," kata Gulat.
Dalam kesaksiannya Gulat selalu berkilah dan memberikan keterangan dengan berbelit-belit. Ketua Majelis hakim pun sempat menegur Gulat karena kesaksiannya tidak sesuai dengan BAP.
"Saudara ini selalu bilang tidak ingat. Itu keterangan di BAP benar atau tidak? Dipaksa atau tidak? Dibujuk rayu tidak? Kalau tidak, ya jelaskan
saja," ujar hakim.
Seperti diketahui, Annas Maamun didakwa dengan dakwaan kumulatif alternatif, dengan tiga perbuatan berbeda. Pertama, menerima uang senilai total 166.000 dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar yang dijerat dengan pasal 12 hurup b UU Tipikor.
Kedua, terdakwa juga telah menerima uang Rp 500 juta dan dijerat pasal 12 hurup b UU Tipikor, dan terakhir menerima uang Rp 3 miliar dan dijerat pasal 11 UU Tipikor. Annas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
(avi/ern)










































