Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Istining Kadariswati dengan JPU Anne S. Terdakwa Firdaus mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tak banyak pengunjung yang hadir, hanya keluarga Firdaus yang hadir.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Firdaus, Haidan Angga Kusumah, menyatakan apa yang dilakukan kliennya tidak terbukti penganiayaan sesuai dakwaan jaksa yaitu pasal 351 ayat 1. "Terungkap di persidangan, dari saksi-saksi yang dihadirkan, tidak ada yang tahu bagaimana kejadiannya. Saksi juga tidak jelas dan samar melihat luka korban," ujar Haidan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian itu, kata Haidan, terdakwa dan Raras masih suka bertemu dan berhubungan baik. "Artinya saksi korban tidak traumatik dan tidak mengalami ketakutan," tandasnya.
"Hal meringankan, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga mahasiswa tingkat akhir yang tengah menyelesaikan tugas akhir. Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan apabila ada pandangan lain, kami mohon dihukum seadilnya," ujar Hendri, kuasa hukum Firdaus lainnya.
Pada sidang itu, Firdaus juga sempat membacakan nota pembelaan sendiri yang ia tulis dengan tulisan tangan saat ia mendekam di Rutan Kebonwaru. Jumlahnya ada sembilan halaman.
Firdaus menyampaikan mulai dari awal kedekatan keduanya. Terungkap juga dua hari sebelum peristiwa di kosan Firdaus, keduanya sempat berselisih di salahsatu ruang unit kegiatan mahasiswa di kampus. "Pipi sebelah kiri saya memar dan banyak luka cakaran di tubuh saya," ujar Firdaus.
Menurutnya selama berpacaran dengan Raras, keduanya beberapa kali ribut dan diakhiri dengan pukulan dan cakaran yang dilakukan Raras. "Suasana hatinya sangat tidak bisa ditebak, sangat mudah marah dan bahkan tidak terkendali seperti berteriak-teriak dan dengan gerakan fisik memukul ke badan, tangan, dan kepala saya," ungkapnya.
Firdaus mengaku insiden tanggal 2 Mei itu pun sempat ia laporkan ke polisi, setelah Raras melaporkannya. Namun ia tidak proses lebih lanjut karena berharap masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Firdaus juga membantah keterangan Raras yang menyatakan bahwa ia memukulinya beberapa kali. "Tanpa mengurangi rasa penyesalan saya atas apa yang terjadi, saya membantah keterangan saudari Raras yang menyatakan saya memelintir tangannya dan memukulinya berkali-kali dengan cara mendudukinya dari atas," ujarnya.
Menurutnya yang terjadi adalah Raras marah karena ia memutuskannya. Raras, kata dia, melemparkan tasnya dan melayangkan pukulan namun tangannya langsung ia pegang. "Ia lalu menggigit bahu sebelah kiri saya, serta merta saya lepaskan dan dia langsung memukul saya, namun saya refleks saya tangkis dua kali dan mengenai wajahnya," terangnya.
Firdaus mengaku sudah berusaha menjauhi Raras sejak kasus ini bergulir. Namun Raras terus mendatanginya. Bahkan ia mengaku sampai pindah kosan, namun tetap diketahui Raras.
Dalam nota pembelaannya, ia juga mengaku sudah berusaha menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan. Beberapa kali ia dan keluarganya menghubungi Raras dan bertemu dengan kedua orangtuanya, namun tidak digubris.
Ia juga keberatan dengan proses rekonstruksi kejadian dari pihak kepolisian, di mana tidak dilakukan di kamar kosnya. Ia pun mengaku tidak mengetahui soal rekonstruksi itu karena tak ada pemberitahuan.
Sidang dengan agenda jawaban atas pledoi kuasa hukum akan digelar dua pekan lagi yaitu tanggal 25 Februari. Pada sidang sebelumnya, Firdaus dituntut 6 bulan penjara.
(ern/try)