Salah seorang perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Bandung, Muhammad Qadafi mengakui adanya gugatan dari PT Silva Anidia Utama tersebut. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti detil gugatan tersebut.
"Saya belum nerima berkas gugatannya. Sekarang baru mau tahu (berkasnya)," ujar pria yang akrab disapa Qadafi tersebut di PTUN Bandung Jalan Diponegoro, Senin (2/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda hari ini perbaikan gugatan yang kedua. Masih tertutup. Nanti sidang mungkin dua minggu lagi," terangnya.
Dalam papan pengumuman di PTUN Bandung, Nomor Perkara kasus ini yakni 08/G/2015/PTUN-BDG dengan penggugat PT Silva Anidia Utama dan tergugat Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung.
Majelis hakim yang menangani kasus ini yakni Majelis Hakim Budi Hartono, Nelvy Christin dan Hari Hartomo Setyo N.
PT Silva Anidia Utama adalah salah satu dari dua kontraktor yang memenangkan proyek perbaikan trotoar granit dan drainase di Jalan Riau dan Jalan Braga. PT Silva Anidia Utama ini pemegang proyek Jalan Braga dan Jalan Riau segmen II (Jalan Banda-Taman Pramuka).
(avi/ern)