Faisal Basri Jadi Saksi Meringankan Hakim Pasti yang Didakwa Terima Suap

Faisal Basri Jadi Saksi Meringankan Hakim Pasti yang Didakwa Terima Suap

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 17:26 WIB
Bandung - Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menginginkan mantan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Pasti Serefina Sinaga dibebaskan atas dakwaan perkara suap hakim Bansos Pemkot Bandung.

Hal itu disampaikan Faisal Basri dalam sidang lanjutan kasus suap hakim yang dipimpin Majelis Hakim Barita Lumban Gaol dalam perkara bansos Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (16/12/2014). Faisal hadir sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa.

Ia berpendapat Pasti tidak terbukti menerima suap Rp 500 juta dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cukup kenal baik dengan ibu Pasti. Menurut saya track record beliau bagus. Selama ini yang saya ketahui dia bersih. Saya bersaksi sejauh yang saya tahu berdasarkan pemaham saya tentang bisnis dia dan macam-macamnya," terang Faisal.

Faisal sangat yakin rekannya tersebut tidak mungkin menerima suap atas perkara yang ditanganinya. Apalagi Ia menilai Pasti bukan orang susah sehingga mau menerima suap.

"Ibu Pasti itu tidak pernah hidup susah. Dari dulu hidup dia enak. Jadi saya ragu kalau beliau menerima suap itu," ucapnya.

Dalam persidangan, Faisal juga dicecar terkait kepemilikan hotel Bumi Asih di kawasan Soekarno Hatta Bandung. Hotel tersebut semula hanya bintang dua namun berubah menjadi bintang tiga. Namun Faisal mengaku tidak mengetahui.

"Saya tidak tahu kalau itu. Ibu Pasti cuma bilang kalau saya pergi-pergian menginap saja di hotelnya. Tapi kan saya biasanya menginap di hotel dibyarkan panitia. Pernah kebetulan saya menginap di hotel Bumi Asih tapi bukan di Bandung, " ucap Faisal.

Ia berharap kesaksiannya tersebut bisa bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara yang menjerat rekan baiknya tersebut.

"Ya inginnya dibebaskan. Apalagi kan? Artinya tidak dihukum. Harusnya Bu Pasti dibebaskan karena logikanya kalau terima suap, selaku hakim seharusnya membebaskan ketujuh terdakwa kasus bansos itu, bukan justru memperberat hukumannya. Bu Pasti juga tidak pernah memberikan rekomendasi untuk meringankan hukuman, " tandasnya.

Selain Faisal, pada persidangan tersebut hadir pula saksi yang meringankan lainnya yakni mantan hakim Gina Lita Silitonga. Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (18/12/2014).



(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads