Kejari Segera Limpahkan Berkas Kasus Penyebaran Video Syur 'PNS'

Kejari Segera Limpahkan Berkas Kasus Penyebaran Video Syur 'PNS'

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 08:33 WIB
Bandung - Kejaksaan Negeri Bandung menerima pelimpahan tahap II kasus penyebaran foto-foto syur berpakaian PNS dari penyidik Polrestabes Bandung. Pelimpahan yang diserahkan yaitu mulai dari berkas, barang bukti dan tersangka yaitu Sigit Priambodo (24). Kejari Bandung akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk disidangkan.

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Bandung saat dihubungi detikcom via ponselnya, Rabu (10/12/2014).

"Kami terima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Bandung, Selasa (9/12/2014) sore. Yang diserahkan, barang bukti, berkas dan tersangka dalam kondisi sehat," ujar Irfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pelimpahan tersebut, Irfan mengatakan Kejari langsung menitipkan Sigit di Rutan Kebonwaru Bandung.

"Kami lakukan penahanan dalam waktu 20 hari ke depan," katanya.

Kejari pun secepat mungkin akan segera meneliti berkas untuk kemudian melimpahkannya ke PN Bandung.

"Kami sadar ini kasus yang cukup disoroti masyarakat dan sempat membuat heboh, karena itu kami akan berusaha secepatnya limpah supaya segera sidang," tutur Irfan.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Sigit, Yopi Gunawan meminta Kejari untuk segera melimpahkan perkara ini.

"Mohon pada kejaksaan agar segera melimpahkan perkara ini supaya tersangka cepat mendapat kepastian hukum," kata Yopi.

Terkait penahanan yang telah dilakukan pada Sigit sejak ditangkap polisi, Yopi mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan pada Kejari Bandung.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads