Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum Kejari Bandung saat dihubungi detikcom via ponselnya, Rabu (10/12/2014).
"Kami terima pelimpahan tahap II dari Polrestabes Bandung, Selasa (9/12/2014) sore. Yang diserahkan, barang bukti, berkas dan tersangka dalam kondisi sehat," ujar Irfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lakukan penahanan dalam waktu 20 hari ke depan," katanya.
Kejari pun secepat mungkin akan segera meneliti berkas untuk kemudian melimpahkannya ke PN Bandung.
"Kami sadar ini kasus yang cukup disoroti masyarakat dan sempat membuat heboh, karena itu kami akan berusaha secepatnya limpah supaya segera sidang," tutur Irfan.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Sigit, Yopi Gunawan meminta Kejari untuk segera melimpahkan perkara ini.
"Mohon pada kejaksaan agar segera melimpahkan perkara ini supaya tersangka cepat mendapat kepastian hukum," kata Yopi.
Terkait penahanan yang telah dilakukan pada Sigit sejak ditangkap polisi, Yopi mengatakan pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan pada Kejari Bandung.
(tya/ern)