Eks Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Pasti Serefina Sinaga mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Perempuan tersebut duduk di kursi pesakitan dalam perkara suap pengurusan perkara Bansos Bandung. Terdakwa Pasti menilai terjadi penegakan hukum yang salah kaprah.
Sidang perdana agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (7/10/2014).
Dalam surat dakwaan, Tim Jaksa KPK menyebut terdakwa Pasti diancam pidana Pasal 12 huruf huruf c atau Pasal 6 ayat 2 jo ayat 1, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 KUHPidana ayat 1 ke-1. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal keberataan ini langsung dibacakan Didit Wiyanto Wijaya, penasihat hukum Pasti. Secara bergantian materi eksepsi itu dibacakan penasihat hukum Pasti. Hadir di ruang sidang enam orang penasihat hukum terdakwa.
Intinya terdakwa Pasti mempertanyakan soal hilangnya Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHPidana serta digantinya Pasal 55 KUHPidana menjadi Pasal 64 KUHPidana dalam surat dakwaan. Awalnya pasal tersebut sudah tercantum dalam berkas tahap satu.
"Tiba-tiba di dalam dakwaan berubah. Pasal 55 hilang diganti Pasal 64. Berarti 'kan tersangka tunggal. Aneh bin ajaib," kata Didit usai persidangan.
Didit menyinggung Pasal 5 yang juga hilang dalam pembacaan surat dakwaan. "Pasal dihilangkan kan enggak boleh, hal itu melawan hukum. Jadi batal demi hukum. Kalau dihilangkan harus disebutkan dan BAP lagi serta mesti dijelaskan. Intinya kalau pasal diganti mesti ada sprindik," tutur Didit.
Sidang kembali digelar pekan depan atau Selasa 14 Oktober dengan agenda jawaban atas eksepsi terdakwa Pasti dari jaksa KPK.
(bbn/ern)