Tuntutan hukuman terhadap Desi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang VI, Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/10/2014). "Kami JPU meminta supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU Lia Pratiwi.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatannya itu mengakibatkan keresahan serta memberikan keterangan yang berbelit-belit. "Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan. Terdakwa belum pernah dihukum dan juga telah mendapatkan maaf dari keluarga korban," katanya. Mendengar tuntutan JPU tersebut Desi yang mengenakan kerudung kuning itu tertunduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tya/ern)