Desi Penculik Bayi Valencia di RSHS Dituntut 5 Tahun Penjara

Desi Penculik Bayi Valencia di RSHS Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 01 Okt 2014 11:52 WIB
Desi saat meminta maaf pada ibu korban
Bandung - Desi Ariyani, terdakwa perkara penculikan bayi Valencia di RS Hasan Sadikin Bandung dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain dituntut hukuman penjara, Desi juga dituntut membayar denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan hukuman terhadap Desi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang VI, Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/10/2014). "Kami JPU meminta supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU Lia Pratiwi.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatannya itu mengakibatkan keresahan serta memberikan keterangan yang berbelit-belit. "Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatan. Terdakwa belum pernah dihukum dan juga telah mendapatkan maaf dari keluarga korban," katanya. Mendengar tuntutan JPU tersebut Desi yang mengenakan kerudung kuning itu tertunduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar tuntutan JPU, Desi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Rabu (8/10/2014).

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads