Kasus Suap Hakim, Ramlan Comel Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Kasus Suap Hakim, Ramlan Comel Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

- detikNews
Selasa, 23 Sep 2014 17:28 WIB
Bandung -

Tersangka perkara suap hakim bansos, Ramlan Comel masuk ke Lapas Sukamiskin, Selasa (23/9/2014). Statusnya di lapas khusus koruptor itu sebagai titipan KPK karena ia hingga saat ini belum menjalani proses persidangan.

"Ramlan Comel masuk sekitar pukul 15.00 WIB. Statusnya tahanan titipan KPK," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih saat dihubungi via ponselnya.

Ia mengatakan, dengan status yang berbeda, Ramlan akan ditempatkan di blok khusus titipan dan tak akan digabung bersama narapidana lainnya yang telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak disatukan dengan napi lain. Dipisah bloknya," katanya.

Saat ditanyakan apakah Ramlan akan segera disidang menyusul pindah lokasi tahanannya, Marselina mengaku tak tahu banyak. "Kalau itu sih tanya ke yang nitip saja. Masa saya tanya-tanya," tutur Marselina.

Seperti diketahui, kasus suap hakim bansos sebelumnya telah menyeret 5 orang terdakwa yang kini telah divonis, yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung dan Asep Triana.

Setelah itu, 2 hakim lainnya menyusul ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ramlan Comel dan Pasti Serifina Sinaga.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads