Brigadir Polisi Edi Muryawan masuk bui. Motif Edi nekat menggondol uang tunai Rp 273 juta milik PT Advantage dipicu masalah utang. Pria berusia 55 tahun ini merasa dihantui tagihan utang yang salah satunya gara-gara terperangkap ritual klenik uang gaib.
"Saya ikutan uang gaib. Biasa saya suka datang ke dukun pengganda uang di daerah Waas, Yogyakarta," ucap Edi di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Kamis (4/9/2014).
Dia menyebut selama lima tahun nimbrung dalam urusan klenik penggandaan uang. Edi mengklaim sudah menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada sang dukun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi dijanjikan penarikan uang gaib melalui aturan satu berbanding sepuluh. Misalnya Edi memberikan Rp 100 ribu, bisa memperoleh Rp 1 juta.
Tergiur cara tak masuk akal ini, Edi malah jadi korban bualan sang dukun. "Sampai sekarang enggak ada hasilnya," ujar Edi.
Lambat laun utangnya makin menumpuk. Belum lagi utang soal urusan lain serta kebutuhan dapur rumah tangganya yang berisitri dua. Anggota Pam Objek Vital Polresta Cimahi ini akhirnya terjerat utang sebanyak Rp 200 juta.
"Saya spontan mencuri uang. Khilaf. Soalnya saya terlilit utang banyak," ucap Edi.
Kapolres Bandung AKBP Jamaludin mengetahui pengakuan Edi perihal uang gaib. "Bisa jadi itu alibinya saja. Tersangka (Edi) ini kan bisa merekayasa cerita. Sekarang kami fokus berdasarkan fakta-fakta kasus pencurian ini," kata Jamaludin.
(bbn/ern)