"Tersangka mengaku meraba-raba dan mencium kemaluan korban saja. Jadi sementara ini tersangka tidak mengakui menyetubuhi korban. Kami tentunya harus mendalami lagi pengakuan tersangka," ucap Kapolres Sumedang AKBP Yully Kurniawan di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Geusan Ulun, Senin (5/5/2014).
Yully menjelaskan, Abah Aman melancarkan aksinya kepada korban yang datang ke warung. Selama ini tersangka memanfaatkan garasi rumahnya menjadi warung. Abah Aman selama ini bermukim di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang, Abah Aman mengaku bertindak cabul secara variatif dengan waktu berbeda sejak satu bulan atau Maret hingga April 2014.
Sembilan bocah yang mengaku korban Abah Aman itu terdiri empat perempuan dan lima lelaki. Usianya rata-rata 6 hingga 8 tahun.
"Usai mencabuli korban, tersangka meminta korban jangan memberi tahu kepada papah serta mamah atau orang tua," tutur Yully.
(bbn/ern)










































