Hal itu disampaikan Iriawan usai Rakor Pimpinan Daerah Pimpinan Provinsi Jabar tentang Pembahasan Infrastruktur Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (16/4/2014).
"Kita lakukan penyelidikan juga, kita akan tuntaskan berkas ini. Dari Dirjen Sumber Daya Air menyampaikan, bila dalam waktu tertentu masih tidak dibongkar maka akan ditindaklanjuti dengan proses hukum," ujar Iriawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sungai itu kan milik negara. Kita akan minta supaya bisa dibongkar agar mengurangi efek banjir," katanya.
Surat perintah untuk melakukan pembongkaran dikatakan Iriawan akan dilayangkan Pemprov Jabar melalui Satpol PP. Sementara Polda Jabar bersifat mendukung.
Saat ditanya, apakah proses hukum akan tetap dilanjutkan apabila Kahatex mau membongkar bangunan di atas sungai tersebut, Iriawan menjawab.
"Ya kita lihat nanti ya. Karena tujuannya kan itu (membongkar), bagaimana agar banjir tidak terulang di wilayah tersebut. Meskipun banjir tidak melulu oleh Kahatex," tuturnya.
Paling lambat pembongkaran harus sudah dilakukan sebelum Idul Fitri karena akan digunakan lalu lintas mudik.
Sebelumnya Gubernur Jabar Ahmad Heryawan memerintahkan Kahatex segera membongkar bangunan di atas Sungai Cikijing. Hal itu menurut gubernur jelas melanggar aturan.
(tya/ern)