Empat terdakwa yang divonis 16 bulan yaitu mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP Bandung Karees Abdul Gani, mantan Koordinator Pelaksana PPH Badan KPP Bandung Karees Amry, pelaksana di KPP Bandung Karees Heri Sunandar dan pelaksana KPP Bandung Karees Nurachman Maarif. Sedangkan mantan Kepala Seksi PPH di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees Erikson Situmorang divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara dan 18 bulan penjara. Selain pidana kurungan, semua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Syamsudin dalam sidang yang digelar Selasa (8/4/2014).
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ujar Syamsudin.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan.
Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau gratifikasi dalam pengurusan pajak PT Netway pada tahun 2006. Saat itu PT Netway mengajukan keberatan pajak karena ada kelebihan ke KPP Pratama Karees. Atas laporan tersebut Abdul Gani menurunkan anak buahnya untuk memeriksa pajak PT Netway yaitu Erikson, Amry, Nurachman dan Heri.
Hasil pemeriksaan dan perhitungan, ada kelebihan pembayaran PT Netway sebesar Rp 2,71 miliar. Namun PT Netway juga punya utang PPh gaji kurang bayar Rp 28,99 miliar, PPh jasa kurang Rp 10,48 juta. Selain itu, PPh jasa sewa kurang Rp 140 juta dan PPN kurang bayar Rp 2,49 miliar.
Melalui kuasanya, Tumpak J Purba PT Netway menyatakan tidak sanggup membayar sejumlah itu hingga akhirnya disepakati kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagai balasannya, Ganis Cs pun diberikan uang terimakasih Rp 115 juta.
Usai membacakan vonis, hakim ketua mempersilahkan kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada para penasihat hukumnya. Kemudian lima orang terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut. Sedangkan jaksa Agus Muljoko menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan.
Usai sidang penasihat hukum terdakwa, Amry, Yani Aria menyatakan bahwa memang vonis tersebut tidak terlalu memberatkan terdakwa, makanya mereka langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut. Keluarga dan kerabat terdakwa menyambut terdakwa dengan menyalaminya bahkan ada yang menangis.
(tya/try)