Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana soal pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal. Namun hukuman tersebut berlaku jika Dedeh terbukti tidak sakit jiwa.
"Perbuatannya jelas tindak pidana. Kecuali kalau dia (pelaku) 44 atau gangguan jiwa," ucap Iriawan kepada wartawan di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (12/3/2014).
Menurut Iriawan, tim psikiater Polda Jabar akan memeriksa kejiwaan Dedeh. Pengecekan tersebut guna memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Kami terus mendalami kasus ini. Apakah pemicunya terlilit utang atau ada hal lain," ujar Iriawan.
(bbn/ern)











































