"Warnet oge dirazia dg alasan jam malam. Nongkrong di CK oge dibubarkeun alasan jam malam. Bandung bukan Gotham City!," tulis akun @mengbal.
Sementara akun @hikmatdarmawan mempertanyakan motif pemberlakuan jam malam. "Jam malam di bandung itu blunder. udah ada yang bikin hitungan ekonominya belum, ya?."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awal tahun ini, Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan mengusulkan pada Pemkot Bandung untuk pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, hingga pukul 00.00 WIB. Ternyata tak hanya usulan, Kapolda langsung memerintahkan anak buahnya mensosialisasikan hal ini pada tempat hiburan malam di Bandung dan juga kota lainnya di Jabar.
Untuk 'mensosialisasikan' aturan baru ini, polisi langsung membubarkan dan menyegel kafe atau pub yang buka di atas pukul 00.00 WIB.
Dalam Perda Nomor 7 tahun 2011 soal operasional tempat hiburan malam, jam operasional tempat hiburan beragam. Jam operasional yang paling malam adalah pukul 03.00 WIB.
(ern/ern)










































