"Kami menilai setiap bentuk aksi mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. Kami tidak ingin menghalangi setiap civitas akademik di lingkungan Telkom University untuk menyampaikan pendapat sejauh itu dilakukan secara santun dan tidak melanggar aturan,kepatutan serta kewajaran," ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (20/2/2014).
Menurut Yahya butir-butir pernyataan yang ditweet Ican, merupakan tindakan pemutarbalikan fakta dan penghasutan, lebih khusus membentuk opini negatif terhadap pimpinan YPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pertemuan 4 Desember 2013, kata Yahya, Ican mengakui bahwa 26 poin yang disampaikan melalui twitter didasarkan pada asumsi dirinya sendiri. "Ia juga cenderung bersikap kurang sopan dan tidak menyesali perbuatannya," ujar Yahya.
Menurutnya dengan berpegang teguh pada sikap ingin membina dan meluruskan cara berfikir Ican yang masih berjiwa muda, tim pemeriksa memberikan wejangan tentang hal yang pantas dan kurang pantas dilakukan. Dan menjelaskan soal poin-poin yang ditweetkan Ican.
"Agar tidak dikenakan sanksi akademis, pihak rektorat lalu memberikan kesempatan untuk minta maaf secara tertulis kepada Dewan Pembina dan Ketua Dewan Pengurus YPT. Permintaan maaf ini pun harus diketahui orang tuanya," kata Yahya.
Saat itu, Ican berjanji untuk melaksanakan tawaran tersebut dan disepakati tenggang waktu selama 7 hari terhitung sejak 4 Desember 2013. Keesokan harinya, Ican konsultasi dengannya tentang redaksional surat permohonan maaf. Pada saat itu terjadi diskusi dan akhirnya menemukan kesepakatan.
Namun pada tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 21.25 WIB, Ican melalui pesan SMS menyatakan tidak akan memenuhi isi kesepakatan. "Hal ini memperjelas sikap tidak sopan dan kecenderungan arogan serta menyepelekan lembaga tempatnya dididik," katanya.
"Tanggal 12 Desember 2013 Komisi Etika dan Disiplin kembali mengirim imbauan kepadanya untuk memenuhi kesepakatan tersebut. Himbauan juga ditembuskan kepada orang tua Ican. Alih-alih konsisten dengan janjinya, ia malah terdeteksi mendukung aksi demo yang dilakukan oleh salah satu ormas menuntut hal yang tak wajar dari pihak YPT," jelasnya.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan aturan akademik serta ketentuan peraturan tata tertib yang berlaku di Telkom University, maka perbuatan Ican masuk dalam kategori melanggar norma susila, etika, penghinaan, dan pencemaran nama baik kampus yang dilakukan secara berulang yang dapat dikenakan sanksi.
"Dengan pertimbangan mendasar bahwa tindakan MMR menyebarkan hal yang diluar kewenangannya dan tidak didukung oleh data yang akurat, maka menyebarkannya di jejaring sosial yang tentu saja akan berakibat pencemaran institusi, Komisi Etika dan Disiplin dengan suara bulat bersepakat untuk melakukan pembinaan dengan cara menjatuhkan sanksi skorsing selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2014," ujar Yahya yang beralasan tujuan dari skorsing ini adalah untuk mendidik Ican.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini