'Batman' Terancam Hukuman Seumur Hidup

'Batman' Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 04 Feb 2014 12:54 WIB
Bandung - Polisi tetap memproses kasus ancaman bom di kantor Bank BjB Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ulah iseng YA (25) mengetes mesin faksimili baru dengan membuat pesan teror tertulis yang dikirim ke kantornya sendiri itu harus berujung bui. YA beraksi memakai nama samaran 'Batman'.

"Hukumannya sangat berat," ucap Kasatreskrim Polresta Cimahi AKP Suparma sewaktu dikonfirmasi via telepon, Selasa (4/2/2014).

YA merupakan staf Bank BjB Padalarang. Sewaktu didengar keterangannya oleh polisi, pria tersebut beralasan tidak bermaksud meneror dan membuat panik rekannya sesama pekerja Bank BjB Padalarang. Dia mengaku ingin mencoba mesin faksimili yang anyar dibeli kantornya.

Menurut Suparma, pihaknya terus lanjut memproses perkara tersebut. Sebab tindakan YA tidak patut ditiru. Akibat perbuatannya, YA dijerat UU No.15 Tahun 2003 perihal Terorisme.

"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup," ucap Suparma.

Rabu pagi (29/1/2014), sekitar pukul 10.00 WIB, Nike, bagian sekretaris umum kaget melihat selembar kertas keluar dari mesin fax bertuliskan 'Cepat keluar ada bom 10.30 WIB. -Batman-'

Nike langsung melaporkan ke petugas keamanan kantor yang juga melapor ke anggota Pam Obvit (pengamanan objek vital) yang bertugas. Kemudian si petugas Pam obvit itu langsung menyuruh seluruh karyawan berjumlah 60 orang itu keluar gedung. Selang tak berapa lama, polisi berdatangan dan langsung memasang garis polisi. Kemudian pukul 13.30 WIB, tim Jibom Polda Jabar menyisir seluruh gedung dan dinyatakan steril. Tidak ada benda mencurigakan.

(bbp/ern)


Berita Terkait