"Kami telah menerima pelimpahan berkas dari KPK atas nama terdakwa Ike Wijayanto dengan nomor register 05/Pidsus/TPK/2014/PN.Bdg," ujar Panmud Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio saat ditemui di ruang kerjanya.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah ditetapkan, yaitu Heri Sutanto (ketua), Marudut Bakara (anggota) dan Adriano (anggota).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ike terseret dalam kasus suap hakim PHI Imas Dianasari saat menangani perkara gugatan PT Onamba Indonesia. KPK menetapkan Ike sebagai tersangka dalam hasil pengembangan kasus suap hakim PHI Imas Diana Sari.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK menangkap tangan Imas karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odih Juanda sebesar Rp 200 juta.
(tya/avi)










































