Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sumedang (Almarhum) Endang Sukandar yang dalam hal ini diwakili oleh ahli waris.
Sehubungan dengan sisa masa jabatan yang waktunya di atas 18 bulan, maka sesuai dengan aturan, maka Bupati bersama DPRD dapat mengajukan nama calon Wakil Bupati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan Bupati yang baru saja dilantik harus mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik, khususnya dalam penyusunan anggaran dan perencanaan kebijakan pembangunan.
Bupati Sumedang Ade Irawan adalah bupati ke-18 untuk sisa masa jabatan 2013-2018. Pelantikan tersebut menindaklanjuti keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumedang pada 7 Januari 2014, yang selanjutnya dituangkan dalam surat DPRD kepada Gubernur Jawa Barat No. 131/09/DPRD, perihal : Permohonan Pelantikan Bupati Sumedang Masa Jabatan 2013-2018. Sebelumnya,sudah terbit surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 131.32-8042 Tahun 2013, tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Sumedang menjadi Bupati Sumedang dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Sumedang.
Β
Usai dilantik, Bupati Ade Irawan optimis mampu memimpin Kabupaten Sumedang lebih baik lagi. Apalagi dirinya mengaku banyak belajar dari Bupati sebelumnya yang dia kenal sebagai sahabat sekaligus panutan.
"Sumedang punya banyak potensi yang masih terus digali dan dimanfaatkan secara optimal. Sifat gotong royong dan kebersamaan yang sudah tumbuh dalam masyarakat harus terus didorong sebagai bekal utama dalam membangun Sumedang. Dan saya terus belajar dan meningkatkan kemampuan dalam membangun Kabupaten Sumedang," ujarnya.
(ern/ern)










































