Kasus Suap Hakim, Dada Rosada dan Edi Siswadi Dipindah ke LP Sukamiskin

Kasus Suap Hakim, Dada Rosada dan Edi Siswadi Dipindah ke LP Sukamiskin

- detikNews
Kamis, 12 Des 2013 16:24 WIB
Kasus Suap Hakim, Dada Rosada dan Edi Siswadi Dipindah ke LP Sukamiskin
Dok Detikcom
Bandung - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi yang menjadi tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono dipindah ke Lapas Sukamiskin. Keduanya akan ditahan di lapas khusus koruptor itu selama 20 hari.

"Kita sedang di jalan, baru keluar Tol Pasteur menuju Sukamiskin. Tadi dari Jakarta jam setengah 1," ujar pengacara Dada Rosada, Abidin, dihubungi melalui telepon sekitar pukul 15.25 WIB, Kamis (12/12/2013).

Menurutnya berkas perkara mantan orang nomor satu di Bandung itu sudah tahap P21. "Jadi ini penyerahan tahap dua, berkas dan orangnya dari penyidik KPK ke penuntut umum KPK," terang Abidin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penuntut umum KPK menahan Dada dan Edi Siswadi selama 20 hari. "Dalam waktu penahanan ini, penuntut umum harus sudah melimpahkan kasus ini ke pengadilan dalam waktu 14 hari," ujar Abidin.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini