Bandung -
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi yang menjadi tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono dipindah ke Lapas Sukamiskin. Keduanya akan ditahan di lapas khusus koruptor itu selama 20 hari.
"Kita sedang di jalan, baru keluar Tol Pasteur menuju Sukamiskin. Tadi dari Jakarta jam setengah 1," ujar pengacara Dada Rosada, Abidin, dihubungi melalui telepon sekitar pukul 15.25 WIB, Kamis (12/12/2013).
Menurutnya berkas perkara mantan orang nomor satu di Bandung itu sudah tahap P21. "Jadi ini penyerahan tahap dua, berkas dan orangnya dari penyidik KPK ke penuntut umum KPK," terang Abidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuntut umum KPK menahan Dada dan Edi Siswadi selama 20 hari. "Dalam waktu penahanan ini, penuntut umum harus sudah melimpahkan kasus ini ke pengadilan dalam waktu 14 hari," ujar Abidin.
(/)