Wakil Ketua PN Bandung Nur Hakim ternyata memilih tinggal di rumah pribadinya di Bandung. Padahal ia punya hak menempati rumah dinas yang sebelumnya sempat dihuni mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, yang kini ditahan KPK karena kasus suap.
"Rumah itu tidak dipakai Wakil Ketua PN, katanya lebih baik menempati rumah sendiri," kata Humas PN Bandung Djoko Indiarto saat ditemui di PN Bandung, Kamis (11/4/2013).
Menurutnya, Nur Hakim berhak tinggal atau tidak di rumah dinasnya yang berlokasi di Jalan Nayaga. "Namanya hak, boleh dipakai, boleh tidak," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sekian banyak fasilitas yang berhak diterima Nur Hakim, hanya rumah dinas yang hingga kini belum dinikmati. Sementara gaji, tunjangan, serta mobil dinas sudah diterimanya. "Kalau hak yang lain-lain dipakai," ujar Djoko.
Disinggung apakah selama proses hukum terhadap Setyabudi belum tuntas rumah itu bisa dipakai, ia menegaskan bisa. "Ya, bisa dipakai," pungkas Djoko.
(orb/ern)










































