Ini Empat Perkara yang Divonis Ringan Hakim Setyabudi

Ini Empat Perkara yang Divonis Ringan Hakim Setyabudi

- detikNews
Sabtu, 23 Mar 2013 08:49 WIB
Ini Empat Perkara yang Divonis Ringan Hakim Setyabudi
Setyabudi Tejocahyono
Bandung - Kiprah Hakim Setyabudi Tejocahyono selama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung cukup menonjol. Selama 11 bulan terakhir, dia dipercaya menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Ini empat perkara tipikor yang ditangani Setyabudi dan berujung vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Kasus pertama, yaitu perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang disebut-sebut membuat Setyabudi kini dicokok KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 17 Desember 2012 lalu, Setyabudi memvonis tujuh terdakwa yakni, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Semua terdakwa divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 3 sampai 4 tahun bui.

Kedua, perkara korupsi dana rapat pansus dengan terdakwa Ebet Hidayat yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung. Ia terjerat kasus tersebut saat menjabat sekretaris DPRD Kota Bandung bersama 2 mantan anak buahnya yaitu Ernawan Mulyana dan Asep Komara.

Ebet divonis 1 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 1,5 tahun serta dikenai denda Rp 50 juta pada Senin (21/1). Ketua majelis hakim Setyabudi juga menjatuhkan vonis yang sama untuk dua anak buah Ebet lainnya.

Sidang putusan ini terkait kasus korupsi mark up anggaran rapat pansus DPRD Kota Bandung di hotel-hotel pada tahun anggaran 2008-2009 senilai Rp 690 juta.

Kasus ketiga yang juga menarik perhatian publik yang ditangani Setyabudi adalah perkara korupsi dengan terdakwa dua anak buah Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh, yaitu Edi Iriana mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Cianjur dan Heri Khaeruman Kasubag Rumah Tangga Pemkab Cianjur.

Keduanya divonis hukuman masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Setyabudi pada Kamis (7/2). Keduanya pun diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan disebut, perbuatan terdakwa Edi Iryana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar sementara Heri pada tahun 2009-2010 sebesar Rp 4,1 miliar. Nama Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh pun turut disebut dalam surat dakwaan tersebut.

Keempat, hakim Setyabudi menjatuhkan vonis dalam perkara penyuapan pada Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Bogor Anggrah Suryo dengan terdakwa Endang Dyah, pegawai PT Gunung Emas Abadi pada Kamis (21/3) kemarin.

Lagi-lagi, putusan yang dijatuhkan oleh Setyabudi lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Endang sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

Majelis hakim dalam putusannya menghukum Endang selama 8 bulan 10 hari oleh majelis hakim yang diketuai oleh Setyabudi. Dalam putusan itu Endang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

(tya/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads