"Dalam sosialisasi, pasangan kita pernah tertukar nomor urutnya dengan kandidat lain, penulisan nama juga salah," kata Ketua Tim Koalisi Babarengan Didin Supriadin kepada detikbandung, Sabtu (2/3/2013).
Kertas suara yang dicetak lewat proses penunjukkan langsung juga dipermasalahkan. "Yang paling fatal kebijakan menyangkut formulir C6 yang difotokopi, padahal tidak ada dasar hukumnya," tegas Didin.
Real count versi KPU juga dipermasalahkan. Sebab KPU tidak punya kewajiban menggelar real count. "Kami pun masih banyak memiliki temuan-temuan yang sedang diinventarisir," tuturnya.
"Atas dasar tersebut, khususnya menyangkut kinerja KPU Jabar yang telah melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kami akan melaporkan ini ke DKPP agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelas Didin. Pelaporan rencananya dilakukan secepatnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat tidak mempermasalahkannya. Ia mempersilahkan Koalisi Babarengan atau parpol
pengusung kandidat manapun melaporkan ke DKPP.
"Silahkan, itu kan hak mereka," singkat Yayat. Ia yakin, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan.
(orb/ern)











































