"Kalau ada pihak mengambil e-KTP milik orang lain, dan kolektif, tidak akan dilayani petugas. Warga harus mengambil sendiri dengan membawa KTP lama," jelas Meivy kepada wartawan di kantor Disdukcapil Kota Bandung, Senin (18/2/2013).
Menurut Meivy, e-KTP belum seluruhnya beres tercetak. Pihak kecamatan masih melakukan penyeleksian sebelum dibagikan kepada masyarakat melalui kantor kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Meivy menerangkan, warga wajib memiliki e-KTP di Kota Bandung berjumlah 1,9 juta, dan sudah terekam data 1,3 juta jiwa. Sebanyak 600 ribu jiwa belum terekam data karena beragam alasan seperti warga itu berada di luar negeri, kerja di luar Kota Bandung, dan ada angka kematian warga yang tidak tercatat.
(bbp/ern)











































