Kedua terdakwa yaitu Edi Iriana mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Cianjur dan Heri Khaeruman Kasubag Rumah Tangga Pemkab Cianjur. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnyamenuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara.
Keduanya dibebaskan dari dakwaaan primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair yaitu pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya pun diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu karena mereka tidak peka dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak hati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Yang meringankan, karena mereka tidak menikmati hasil korupsi, menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga," tuturnya. Atas putusan tersebut, baik kuasa hukum maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir.
Karena tak ada uang yang dinikmati keduanya menjadi pertimbangan hakim hingga tidak membebankan uang pengganti kerugian negara yang dalam dakwaan disebut sebesar
Sidang ini diikuti oleh puluhan pengunjung yang merupakan kerabat kedua terdakwa dan ormas dari Kabupaten Cianjur.
(tya/ern)