Unitreskrim Polsek Regol membekuk DL di kediamannya serta menyita barang bukti sepeda motor hasil curian. DL yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Regol dikenai Pasal 363 KUH Pidana perihal Pencurian disertai Pemberatan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Perilaku pelaku tak jauh beda dengan remaja pada umumnya. Dia fans Noah sekaligus penggemar vokalisnya, Ariel. Pelaku ditangkap karena mencuri motor yang terparkir di halaman warnet di kawasan Ciseureuh. Ternyata motor itu milik sahabatnya pelaku," jelas Kanitreskrim Polsek Regol AKP Sunarya Ishak kepada wartawan di Mapolsek Regol, Senin (4/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunarya, modus pelaku menduplikat kunci motor korban. NA awalnya meminjam motor korban, dan diam-diam menggandakan kunci. Lalu NA meminta DL mengeksekusi motor tersebut. Korban pun melaporkan kasus pencurian tersebut.
Motor curian laku dijual seharga Rp 600 ribu kepada salah satu bengkel di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung. Duit hasil penjualan dibagi tiga. "Uang itu dipakai mabuk miras. Kami saat ini menyelidiki keberadan dua pelaku lainnya yang dsudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang atau DPO," tutup Sunarya.
(bbp/tya)











































