Di Jabar sendiri, masih ada 150 koruptor yang tersebar di sejumlah lapas di luar Lapas Sukamiskin.
"Rencananya di Lapas Sukamiskin ini akan diprioritaskan untuk napi tipikor di pulau Jawa dulu. Di antaranya nanti menyusul juga dari Jogjakarta, Jateng dan Banten," ujar Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jabar I Wayan Kusmiantha Dusak saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Rabu (16/1/2013).
Ia mengatakan, napi kasus korupsi yang ditempatkan di Lapas Sukamiskin harus memenuhi beberapa kriteria, seperti masa tahanan di atas 5 tahun dan kerugian negara di atas Rp 100 juta.
"Kriteria lainnya, perkaranya jadi perhatian publik atau pelakunya adalah pejabat negara," tuturnya.
Dari total kapasitas Lapas Sukamiskin sebanyak 546 kamar hanya akan disisakan sekitar 30 persen atau 160 narapidana untuk kasus pidana umum.
"Sebelumnya kami sudah memindahkan 50 orang napi umum untuk penyesuaian kapasitas," tuturnya.
(tya/ern)











































