Saksi: Terdakwa Ancam Rusak dan Bakar Masjid

Saksi: Terdakwa Ancam Rusak dan Bakar Masjid

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 15 Jan 2013 14:02 WIB
Bandung - Saksi perkara perusakan Masjid An Nasir milik Ahmadiyah di Jalan Haji Sapari dengan terdakwa Muhammad Asep Abdurahman alias Utep menyatakan bahwa Utep sempat mengeluarkan ancaman akan merusak dan membakar masjid. Hal itu diungkapkan dua dari empat saksi yang dihadirkan.

Mereka menjelaskan kejadian malam itu, sekitar 7-10 orang anggota FPI mendatangi masjid dan memperingatkan untuk tidak melakukan kegiatan Idul Adha.

"Waktu itu saya lagi menjaga persiapan kegiatan Idul Qurban. Terdakwa memperingatkan untuk tidak melakukan kegiatan besok," ujar Irfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka pun kemudian melakukan pertemuan di kantor polsek untuk melakukan kesepakatan.

Sementara Yura mengatakan bahwa saat di Polsek Astanaanyar, terdakwa sempat melakukan ancaman.

"Dia bilang, kalau dalam 15 menit tidak dibuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan, maka masjid akan dirusak dan dibakar," kata Yura yang diamini Irfan.

Namun Irfan mengaku tak melihat saat terdakwa melakukan perusakan di masjid. Yang ia lihat adalah pintu yang sudah rusak, kaca jendala pecah dan lampu rusak.

Sementara saksi Hendar yang berada 10 meter dari masjid mengaku melihat terdakwa menendang pagar. Namun ia tak melihat terdakwa memecahkan kaca.

"Sebelum hari itu, terdakwa sempat beberapa kali datang. Jadi saya hapal dengan dia," kata Hendar yang dipertanyakan kenapa yakin terdakwa yang melakukan perusakan malam itu.

Dalam sidang tersebut, penasehat hukum sempat menanyakan pada saksi apakah mereka mengetahui soal adanya aturan yang melarang kegiatan Ahmadiyah.

Mengaku tak tahu, saksi pun disoraki oleh para pengunjung yang kebanyakan adalah kerabat terdakwa, sesama anggota FPI. "Bodo enggak tahu," kata mereka.

"Yang saya tahu, yang tidak boleh itu menyebarkan ajaran," tutur Saksi Irfan.

Penasehat hukum pun membacakan isi dari penjelasan Pergub yang melarang adanya kegiatan Ahmadiyah. Saat para saksi meninggalkan ruangan lewat jalan belakang majelis hakim, pengunjung pun kembali riuh.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (22/1/2013) dengan agenda saksi yang meringankan.



(tya/ern)


Berita Terkait