Utep Mengelak Pecahkan Kaca Masjid Ahmadiyah

Sidang Anggota FPI

Utep Mengelak Pecahkan Kaca Masjid Ahmadiyah

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 10 Jan 2013 12:39 WIB
Utep Mengelak Pecahkan Kaca Masjid Ahmadiyah
Bandung -

Muhammad Asep Abdurahman alias Utep (23) mengelak memecahkan kaca Masjid Ahmadiyah. Ia mengaku hanya menendang pagar masjid yang berlokasi di Jalan H Sapari, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

Bantahan Utep itu ia sampaikan saat sidang beragenda pembacaan dakawan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Mujoko dan keterangan salah satu saksi Rahman Ahmad (32) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (10/1/2013).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sinung Hermawan itu dihadiri puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang memenuhi ruang sidang utama. Utep yang berstatus terdakwa, selama ini dikenal sebagai anggota FPI Bandung Raya. JPU mendakwa Utep dengan Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana soal perusakan barang, atau Pasal 335 KUH Pidana mengenai perbuatan tak menyenangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi, Rahman, saat memberikan keterangannya menyebutkan sewaktu malam takbiran jelang Idul Adha 2012, berdatangan sejumlah orang ke masjid tersebut. Ia berada di masjid bersama sembilan rekannya sedang mempersiapkan kegiatan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

Singkat cerita, Rahman melihat terdakwa meminta aktivitas jemaat Ahmadiyah dihentikan di masjid itu. "Beliau (terdakwa) sempat bilang 'harus jadi Cikeusik lagi'," ucap Rahman.

Pengurus masjid, kata Rahman, ditemani anggota Polsek Astananyar berdiskusi dengan massa beratribut FPI. Akhirnya proses negosiasi dilakukan di Mapolsek Astananyar. "Mereka datang mungkin karena tidak ada hasil kesepakatan. Saat mereka kembali, saya tinggal berdua di masjid," paparnya.

Pria itu mengatakan orang yang merusak jumlahnya tidak sendirian. "Banyak. Tapi yang menonjol beliau (terdakwa). Jumlahnya saya tidak tahu. Ada yang menendang pagar, mengambil kursi, dan memecahkan kaca," ungkap Rahman.

Hakim memberi kesempatan Utep berkomentar. "Saya bilang menggunakan bahasa Sunda, 'bisi jiga Cikeusik deui'. Bisi itu takut. Ya, artinya takut kejadian seperti Cikeusik. Khawatir 'kan yang melakukannya siapa saja. Ente salah, ngerti enggak bahasa Sunda," lantang Utep bernada emosi sembari sorot matanya mengarah kepada saksi.

"Saya cuma menendang pagar. Pecah kaca itu orang lain. Bisa saja oknum," kilah Utep menambahkan.

Pengacara terdakwa, Firman Turmantara, mempertanyakan keberadaan jemaat Ahmadiyah. Firman menegaskan jika Ahmadiyah itu bukan Islam. Berdasarkan Pergub Jabar nomor 12 tahun 2011, jelas dia, aktivitas jemaat Ahmadiyah itu dilarang. "Secara akidah dan hukum positif, ini pelanggaran keras," singkat Fiman.

Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Selama persidangan yang berlangsung satu jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB massa FPI terbilang tertib. Puluhan anggota polisi bersiaga di dalam dan luar ruang sidang. Namun sempat ada teriakan saat saksi datang ke ruang sidang. "Kafir," ucap sejumlah massa berkopiah putih itu.

(bbp/ern)


Berita Terkait