Hal itu diungkapkan Juru Bicara Wakca Balaka Denny Abdullah dalam jumpa pers yang digelar di Sekretariat LBH Bandung, Jalan Ir Djuanda, Senin (31/12/2012).
Denny menuturkan bahwa kinerja KI Jabar jauh dari harapan. Bahkan KI sebagai badan publik yang diamanati oleh UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik malah terkesan anti transparansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, komisioner dianggap telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak hadir dalam sidang di PTUN dalam sidang banding atas putusan ajudikasi non litigasi.
"Padahal sebelumnya, berdasarkan putusan KI, permintaan pemohon adalah dokumen terbuka. Namun dalam sidang, komisioner KI tidak hadir sehingga bukti yang seharusnya dihadirkan juga tidak ada. Hal itu membuat putusan yang dibuat oleh KI dilemahkan oleh KI sendiri. Seharusnya KI bisa mempertahankan keputusannya," katanya.
Atas tindakan yang tidak patut tersebut komisioner yang bersangkutan pun tak pernah dibawa ke dewan kode etik.
Komitmen komisioner KI Jabar pun dipertanyakan karena hingga saat ini beberapa di antaranya masih memiliki profesi lainnya. "Hal itu membuat komitmen tumpang tindih," tutur Denny.
Anggota Wakca Balaka lainnya, Pius Widiyatmoko pun menyebut kondisi KI Jabar saat ini sebagai pembusukan diri sendiri. Karena ada masalah di internal KI yang menggerogoti integritas KI sendiri.
"KI Jabar saat ini tengah membusukkan dirinya sendiri. Awalnya saat KI dibentuk kami menduga bahwa masalah akan timbul akibat adanya resistensi dari badan publik. Namun ternyata persoalan justru ada di KI sendiri," katanya.
Melihat kondisi KI Jabar saat ini, Wakca Balaka meminta agar KI Jabar bisa memperbaiki diri dan menganjurkan bagi para komisioner yang tidak punya komitmen untuk mengundurkan diri.
"Harapan kami, proses pembusukan diri di tubuh KI harus dihentikan. Kami akan terus memantau KI dan akan menyeret ke DPRD untuk menangani problem ini. Kalau tidak punya komitmen, mundur saja," ujar Pius.
(tya/ern)










































