Kabur Jelang Sidang Vonis, Tafsil Semprotkan Air Cuka ke Polisi

Kabur Jelang Sidang Vonis, Tafsil Semprotkan Air Cuka ke Polisi

Erna Mardiana - detikNews
Selasa, 11 Des 2012 12:04 WIB
Kabur Jelang Sidang Vonis, Tafsil Semprotkan Air Cuka ke Polisi
Bandung -

Mencoba menghindari sidang vonis, terdakwa kasus narkoba M Tafsil (35), habis dihajar massa saat mencoba melarikan diri. Tafsil mencoba kabur saat turun dari mobil tahanan di PN Bandung dan menyemprotkan air cuka kepada polisi.

Sekitar pukul 09.45 WIB, mobil tahanan PN Bandung yang membawa sejumlah terdakwa dengan berbagai kasus tiba di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (11/12/2012). Satu per satu tahanan turun, namun Tafsil yang sudah masuk ke pengadilan kembali lagi ke mobil. Kemudian dia loncat dan menyemprotkan air yang belakangan diketahui air cuka dalam botol air mineral ke arah muka seorang polisi. Polisi itu pun langsung berteriak sambil memegangi matanya.

"Saat saya tanya kenapa kamu balik lagi, dia bilang sebentar. Trus dia masuk ke mobil, eh langsung semprotin air ke arah saya. Perih. Enggak tahu air cabe atau air cuka, tapi kayanya cuka karena bau," ujar Briptu Ridwan, polisi yang terkena semprotan air cuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Tafsil berlari ke arah Jalan LRE Martadinata bawah. Petugas keamanan PN langsung mengejar Tafsil sambil berteriak "Tahanan kabur."

Mendengar teriakan tersebut, warga yang mendengar ikut mengejar Tafsil dan berusaha menghadangnya. Akhirnya di perempatan Cihapit atau sekitar 300 meter dari PN Bandung, Tafsil berhasil ditangkap.

Kemudian massa pun menghajarnya dengan tangan dan kaki. Petugas keamanan PN langsung mengamankan Tafsil yang sudah babak belur. Terlihat ceceran darah di kemeja putih yang ia pakai.

Tafsil pun diseret menuju PN. Selama di perjalanan, warga yang kesal masih memukul dan menendangnya. Ia kemudian dimasukkan ke sel PN, namun para tahanan lainnya memukulinya. Akhirnya dia dipisahkan dari tahanan lainnya. Tafsil terus tertunduk dan tidak bisa berdiri tegak saat dibawa ke ruang sidang untuk menghadapi sidang vonis. Tangannya diborgol.

M Tafsil merupakan terdakwa kepemilikan sabu berat dua bungkus kecil 8,8823 gram dan 0,1668 gram. Dia ditangkap bersama Regyna, oknum PNS yang bertugas sebagai protokoler DKI Jakarta di rest area Tol Sadang Purwakarta, 6 Juni 2012 lalu.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini