Hal itu diungkapkan Yusuf saat ditemui usai sidang Promosi Doktor di Gedung Pascasarjana Kampus Universitas Padjadjaran, Jalan Dipatiukur, Senin (10/12/2012).
"Sebenernya kita siap membantu. Penegak hukum punya kewenangan, kita pasti membantu. Hanya saja kita menunggu permintaan dari KPK," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bantuannya, memberikan di mana aset-asetnya dia (Andi-red). Semua, kita bisa kasih seperti aset mobil, rumah, duit dan saham," katanya.
(tya/lh)