Lokasi pertama yang dijadikan sosialisasi adalah di Jalan Otista, tepatnya di sekitar Pasar Baru. Setelah dari sana, petugas kembali melakukan sosialisasi ke beberapa titik lain.
"Hari ini kita melakukan sosialisasi. Jangan sampai nanti masyarakat atau juru parkir daerah sini kaget ketika kita memberlakukan sanksi tegas," kata Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi saat ditemui di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau besok masih ada yang parkir sembarangan, khususnya di tempat yang ada plang dilarang parkir, kita kasih tindakan tegas," ujar Ricky.
Nantinya, mereka yang kendaraannya diparkir sembarangan akan digembok oleh petugas. Gembok khusus disiapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk motor akan digembok sekaligus dirantai.
"Yang digembok itu nanti dipasang stiker khusus. Di sana tertera keterangan pelanggaran apa yang dilakukan," jelasnya.
Nomor telepon juga dipasang di stiker itu agar bisa dihubungi pemilik kendaraan. Nantinya pemilik kendaraan harus akan menjalani sidang tipiring atau tilang. Denda yang dikenakan minimal Rp 250 ribu.
Pantauan detikbandung, juru parkir di lokasi terlihat kaget saat puluhan petugas datang ke lokasi. Petugas lalu memberikan penjelasan terkait maksud kedatangannya.
Setelah diberi penjelasan, para juru parkir serentak membereskan sepeda motor yang ada di lokasi agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Kalau seperti ini, saya cari duit dari mana," keluh Asep (32), salah seorang juru parkir. Ia berharap, ke depan ada solusi jika aturan dilarang parkir di Jalan Otista benar-benar ditegakkan.
(orb/ern)











































