Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis pada mantan Direktur Utama PT KA Ronny Wahyudi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis yang diberikan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Bahkan, vonis untuk Ronny tersebut bahkan lebih ringan dibandingkan dengan mantan Direktur Keuangan PT KA Ahmad Kuncoro yang telah dijatuhi vonis lebih dulu dengan putusan 2,5 tahun.
Sama halnya dengan Agus, Rony dianggap tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat embacakan amaar putusannya saat sidang putusan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (8/11/2012).
Dalam uraiannya, majelis hakim menuturkan bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak dibebankan pengganti kerugian negara. Dalam putusan pada Ahmad sebelumnya, juga tidak ada pengganti kerugian negara.
"Terdakwa tidak terungkap mendapat keuntungan sehubungan dengan investasi yang dilakukan. Serta tidak adanya aliran dana pada terdakwa selaku penyedia dana dengan adanya kegiatan investasi di PT OKCM. Sehingga tidak sepatutnya dilakukan uang pengganti," tuturnya.
Namun dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar sejumlah nama yang terkait dalam perkara ini seperti yang disebut dalam uraian agar dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tya/tya)











































