"Kalau melakukan kesalahan pastinya ada tindakan tegas dari pengurus FPI Jabar. Sanksinya bisa berupa teguran, hingga dibekukan," jelas Sekjen FPI Jabar Epi Arifin saat ditemui wartawan di kantor Ombudsman Perwakilan Jabar, Jalan PHH. Mustofa (Suci), Kota Bandung, Selasa (30/10/2012).
Epi mengaku menyesalkan kejadian perusakan Masji Ahmadiyah yang dilakukan salah satu anggota FPI Bandung Raya. Buntut insiden tersebut, Asep Abdurahman alias Utep dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Epi menerangkan, FPI Kota Bandung sempat dibekukan keberadaannya. Kemudian, sambung dia, sekitar satu bulan lalu dibentuk FPI Bandung Raya. "Mereka-mereka ini mayoritas merupakan orang baru," ucap Epi.
Terkait penahanan Utep, secara tegas Epi mewakili FPI Jabar menghormati keputusan pihak kepolisian. Namun begitu, FPI Jabar tetap melakukan upaya advokasi terhadap Utep.
Seperti diberitakan sebelumnya, massa FPI Bandung Raya kesal karena saat pulang usai sweeping minuman keras, melihat ada aktivitas jemaat Ahmadiyah di Masjid An Nasir, Kamis (25/10/2012) malam. Lalu terjadilah perusakan kaca jendela masjid. FPI meminta jemaat Ahmadiyah mematuhi Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat pada Maret 2011.
(bbp/ern)











































