Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT KA Datangi JPU

Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT KA Datangi JPU

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 15 Okt 2012 18:48 WIB
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT KA Datangi JPU
Bandung - Mantan Direktur Utama PT KA Ronny Wahyudi terlihat begitu kecewa mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung ditutup oleh majelis hakim, Ronny langsung menghampiri JPU untuk mengungkapkan kekecewaannya.

Pantauan detikbandung, Ronny terlihat menghampiri meja JPU sesaat setelah hakim menutup sidang. Ia terlihat mengucapkan sesuatu pada tim JPU yang baru sedang beres beres.

Entah apa yang dikatakan Ronny pada JPU karena tak terdengar. JPU hanya menjawab Ronny dengan perkataan "Sampaikan saja pada pledoi. Kan ada prosedurnya," ujar JPU Rahman Firdaus di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (15/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny yang mengenakan kemeja batik lengan pendek pun masih berdiri di depan meja JPU sambil sesekali menyatakan kekecewaannya. "Sudah Pak Ronny, sudah," ujar penasehat hukumnya, Wa Ode Nur Zainab pada kliennya.

Setelah tak digubris oleh JPU, Ronny pun langsung dikerubuti oleh awak media. Namun ia langsung dibawa dan dihalangi oleh kerabatnya. Tak terdengar jelas apa yang disampaikan Ronny. Ia langsung dibawa ke mobil yang langsung membawanya meninggalkan pengadilan.

Penasehat hukum Ronny, Wa Ode Nur Zaenab menuturkan, bahwa Ronny menyampaikan kekecewaannya pada JPU.

"Biasalah. Itu kekecewaan Pak Ronny," katanya.

Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Senin (22/10/2012) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

(tya/ern)


Berita Terkait