Pertama, tuntutan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (2/10/2012), namun karena waktunya tak cukup, JPU kembali meminta waktu sepekan lagi. Pada Selasa (9/10/2012) JPU kembali menyatakan bahwa surat tuntutan masih belum siap sehingga meminta waktu.
Majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan memperingatkan JPU untuk segera menyelesaikan dan membacakan pada Kamis (11/10/2012). Namun saat itu JPU lagi-lagi tak bisa memenuhi permintaan majelis hakim. Hari ini, Selasa (15/10/2012) pembacaan tuntutan harus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny dan Ahmad didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikorr Nomor 21 Tahun 2001. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi dengan nilai kerugian senilai Rp 100 miliar.
Dalam dakwaannya, Ronny dan Ahmad dinilai telah melanggar aturan ADRT perusahaan dan hukum PT KA dengan melakukan kerjasama investasi dengan PT OKCM.
(/)











































