Dua Mantan Petinggi PT KA Akan Dituntut Hari Ini

Dua Mantan Petinggi PT KA Akan Dituntut Hari Ini

- detikNews
Senin, 15 Okt 2012 11:27 WIB
Bandung - Mantan Direktur Utama PT KA Ronny Wahyudi dan Mantan Direktur Keuangan PT KA Agus Kuncoro hari ini dijadwalkan akan mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/19/2012). Seperti diketahui, agenda pembacaan tuntutan ini sudah 3 kali ditunda.

Pertama, tuntutan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (2/10/2012), namun karena waktunya tak cukup, JPU kembali meminta waktu sepekan lagi. Pada Selasa (9/10/2012) JPU kembali menyatakan bahwa surat tuntutan masih belum siap sehingga meminta waktu.

Majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan memperingatkan JPU untuk segera menyelesaikan dan membacakan pada Kamis (11/10/2012). Namun saat itu JPU lagi-lagi tak bisa memenuhi permintaan majelis hakim. Hari ini, Selasa (15/10/2012) pembacaan tuntutan harus dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikbandung, hingga pukul 11.00 WIB masih belum terlihat kedua terdakwa, penasehat hukum, JPI maupun majelis hakim yang menangani perkara ini. Ruang sidang I masih sepi.

Ronny dan Ahmad didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikorr Nomor 21 Tahun 2001. Keduanya diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi dengan nilai kerugian senilai Rp 100 miliar.

Dalam dakwaannya, Ronny dan Ahmad dinilai telah melanggar aturan ADRT perusahaan dan hukum PT KA dengan melakukan kerjasama investasi dengan PT OKCM.

(/)


Berita Terkait